Electronic Resource
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua merupakan suatu standar yang digunakan untuk pengujian bahan tambahan pangan serta untuk menjamin penggunaan bahan tambahan pangan yang baik dan benar. Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua untuk melengkapi persyaratan batas
cemaran pada tiga monografi yaitu Gliserol, Propilen Glikol dan Sorbitol Sirup yang berpotensi menghasilkan cemaran (impurities) etilen glikol dan dietilen glikol dalam makanan. Mengingat etilen glikol dan dietilen glikol berisiko menyebabkan toksisitas pada manusia maka persyaratan ini perlu ditambahkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain